*CONTOH Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia
PERJANJIAN KREDIT
Nomer: 34/Tingtong/vii/2013
Pada
hari ini, Selasa tanggal Enam
April 2013 (6-04-2013)
pulul Sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat (11.00 WIB) telah
terjadi Perjanjian Kredit antara:
1. Nama : Riska Anggraeni
Pekerjaan : Pemiimpin Divisi Perkreditan
Alamat : Jalan Gajah Mana Tegal Boto Jember
Dalam hal ini bertindak
dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Bank
Tingtong Cabang Jember tbk. berkedudukan di Jember
dan beralamat di Jalan Gajah Mana Tegal Boto Jember , selanjutnya disebut BANK. ---------------------------
2. Nama : Andre Jaya
Usia : 27 Tahun
Alamat : Perumahan Sumber Sari Raya Nomer 31 Tegal
Buto Jember
Dalam hal ini bertindak
atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMINJAM.
Para
pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
- BANK membuka/menyediakan
pada kantornya di jalan Gajah
Mana Tegal Boto Jember, dalam
jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, mulai tanggal 6 April (Enam April ) 2013 sampai dengan tanggal 6 Maret (Enam Maret) 2015, (“jangka waktu penarikan”) fasilitas kredit) hingga jumlah pokok
maksimum sebesar Rp. 100.000.000
(Seratus Juta Rupiah).Jumlah
fasilitas Kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Untuk keperluan PEMINJAM
dengan bentuk Tunai Dengan membayar bunga sebesar 11,5 % (sebeaskoma lima persen) Flat
perahun, provisi sebesar 0,1 % (non koma satu persen) Flat, serta, membayar Angsuran Utang Pokok berikut bunga
sebesar Rp5.125.000 (Lima juta seratus dua puluh Lima Rupiah) per bulan. ---------------------------s----------------
- Untuk
fasilitas tersebut di atas dikenakan Biaya Administrasi Kredit (B.A.K.) sebesar
Rp 56.000 (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). -----------------------------------------------------------
- Terhadap provisi dan Biaya
Administrasi Kredit (B.A.K.) yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada saat
pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman
dan BANK sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya suku
bunga atas fasilitas Kredit termaksud, satu dan lain semata-mata berdasarkan
pertimbangan BANK. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 2
Selama
Perjanjian Kredit ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan kesempatan
berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang
seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cheque,
giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANK. ------------------------------------------------------------
Pasal 3
1. Cheque, giro
bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh PEMINJAM
menurut Pasal 2 selama Perjanjian ini berlaku akan dibayar oleh BANK di
kantornya di Jakarta, pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibuka, dan
banyaknya PEMINJAM boleh meminjam kepada BANK menurut Pasal 1.------------------
2. BANK akan mencatat di
dalam buku-buku, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada
hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK.---------------------
Pasal 4
1. PEMINJAM ada hak
tiap-tiap hari pada waktu kas dari BANK dibuka, menyerah-kan uang kepada BANK
baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang diutang
atas kekuatan Perjanjian Kredit ini atau untuk membayar bunga yang telah harus
dibayarnya. -------------------------------------------------------------------------------
2. PEMINJAM akan dicatat di
dalam credit (di-creditir) di dalam buku-buku BANK tentang
pembayaran uang yang dilakukan oleh PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di
muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan. ------------------------------
Pasal 5
1. Pembayaran dan
penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu
rekening courant yang PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau
salinannya.
2. Jikalau PEMINJAM di
dalam lima belas hari setelah menerima rekening courant tidak memajukan keberatan
keberatannya tentang rekening courant itu dengan surat, maka rekening courant
itu dianggap telah disetujui oleh PEMINJAM, dan PEMINJAM tidak diperbolehkan
menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening courant itu
setelah waktu tersebut lewat. ------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6
BANK
setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi
fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu
sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang
terakhir menurut catatan BANK, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila
semata-mata menurut pertimbangan BANK, jaminan-jaminan yang disediakan oleh
PEMINJAM tidak mencukupi lagi. ---------------------------------
Pasal 7
Penyerahan
pinjaman uang oleh BANK kepada PEMINJAM, berdasarkan Perjanjian Kredit ini
dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada BANK (dengan memperhatikan
pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat
berikut dipenuhi secara memuaskan bagi BANK: --------------------------------------------------------------
(i) PEMINJAM telah memenuhi
semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK untuk
membuat dan menerima pinjaman ini.---------------------------
(ii) BANK telah menerima
sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PEMINJAM surat-surat yang isi dan
bentuknya disetujui oleh BANK:----------------------------------------------
a. Perjanjian-perjanjian
jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 21 di bawah ini;
b. Surat-surat aksep yang
disyaratkan dalam Pasal 9;--------------------------------------------
(iii) Pada waktu itu tidak
terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default)
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 15 di bawah ini sehubungan dengan Perjanjian
Kredit ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubu-ngan dengan
Perjanjian Kredit ini.-
(iv) PEMINJAM telah
menyerahkan kepada BANK, perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi
BANK dan bukti-bukti berkenaan dengan barang-ba-rang yang diserahkan sebagai
jaminan kepada BANK. -------------------------------------------------------
Pasal 8
Semua
pembayaran kembali atas utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini
dilakukan dalam mata uang rupiah. ---------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan jumlah utang dalam
Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang oleh
PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap
penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik utang pokok, bunga,
ongkos dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos pengacara, untuk menagih utang,
dan pelaksanaan Perjanjian jaminan yang berkenaan. --------------------------------------
Pasal 9
- Atas permintaan dari
BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu
surat aksep, atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan
oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini (selanjutnya akan disebut
“Surat Aksep”) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh
BANK, surat (surat) aksep mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit ini. -----------------------------------------------------------------------------
- Jumlah-jumlah uang yang
akan dibayar oleh PEMINJAM atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran
kembali untuk (sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan
Perjanjian Kredit ini. -------------------------------------------------------------------
Pasal 10
1. Sehubungan dengan apa
yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk
dikemudian hari pada waktunya, yakni seketika jumlah (jumlah) uang pinjaman
dikreditir oleh BANK ke dalam rekening PEMINJAM pada BANK) mengakui benar-benar
dan secara sah telah berutang kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang
diterima oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan
jumlah pokok sebesar Rp 1.230.000.000 (Seratus
dua puluh tiga juta Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima
sebagai pinjaman oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini,
demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang
yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini---------------------------------
2. BANK dengan ini menerima
baik Perjanjian Kredit yang diberikan oleh PEMINJAM sebagaimana diuraikan di
atas; ----------------------------------------------------------------------
3. Pembukuan dan
catatan-catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua
jumlah utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Per-janjian Kredit ini dan akan
mengikat terhadap PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan
Perjanjian Kredit ini. ---------------------------------------------------------------
Pasal 11
1. Atas setiap jumlah uang
yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM
berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai
hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal
7 (i) di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas-nya, maka PEMINJAM
menyetujui akan membayar bunga dan provisi kepada BANK seperti ditentukan dalam
Pasal 1 Perjanjian ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bunga tersebut akan
diperhitungkan berdasarkan faktor 31 (tiga puluh satu) hari hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu,
dihitung dari hari kehari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal empat
belas (14) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal empat belas (14)
dari bulan di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang
berdasarkan Perjanjian Kredit ini. -----------------------------------
2. Apabila PEMINJAM lalai
untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan
Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada
kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM
wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib
dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib
dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak
(dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan
jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang
dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu
ke waktu oleh Bank. ---------------------------------
Pasal 12
PEMINJAM
dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp 100.000(sertus ribu Rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya
Perjanjian Kredit ini, atau pada waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan
semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling
akhir-------------------------------------------
Pasal 13
1. Tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar
kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terutang berdasarkan Perjanjian
Kredit yang diuraikan dalam Pasal 1 di atas ini dalam waktu 24 (dua puluh empat ) bulan terhitung sejak tanggal 6 April 2013 (enam April dua ribu tiga belas ) . -----------------------
Akan tetapi demikian
itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM kepada
BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali
oleh PEMINJAM selambat-lambatnya pada tanggal 6 Maret 2015 (enam Maret dua ribu tlima belas). --------------------------------------------------------------------------
2. Semua pembayaran wajib
dilakukan kepada dan di kantor BANK di Jember Atau, kepada kantor/tempat
lain yang akan diberitahukan oleh BANK kepada PEMINJAM.---------------
Pasal 14
Perjanjian
Kredit ini berlaku mulai tanggal Perjanjian ini, yang sewaktu-waktu dapat
diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.--------------------------------------
Pasal 15
1. Menyimpang dari apa yang
ditentukan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di atas ini, BANK berhak untuk
menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terutang oleh PEMINJAM
kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus
tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat
lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau
peristiwa tersebut di bawah ini: --------------------------------------------------------------------------------
a. bilamana antara BANK dan
PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar
oleh PEMINJAM atas jumlah jumlah yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK
berdasarkan Perjanjian Kredit ini;-----------------------------
b. bilamana sesuatu angsuran
utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan
Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam
Pasal 9 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana
lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah
melalaikan kewajibannya; --------------------------------------------------
c. bilamana menurut BANK,
PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian
Kredit ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaruan, atau
penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut
syarat-syarat yang tertera dalam Perjanjian Jaminan yang dibuat berkenaan
dengan Perjanjian Kredit ini; --------------------------------------------------------------------
d. jika sesuatu pernyataan,
surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau
penambahan, perubahan, pembaruan, atau
penggantiannya) dan/atau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan
dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK dianggap penting; -----------------------------------
e. apabila semata-mata
menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan PEMINJAM mundur sedemikian rupa,
sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi;
f. bilamana PEMINJAM atau
orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran utang-utang PEMINJAM
untuk selanjutnya (disebut “Penang-gung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau
setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) mengajukan permohonan
untuk dinyata-kan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang
(“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu),
atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya
atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan
telah diajukan terhadap peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada
instansi yang berwenang; --------------------------------------------------------
g. bilamana PEMINJAM atau
salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, casu
quo (c.q./menurut hal), meninggal dunia atau dinyatakan berada di
bawah pengampuan (onder curatele gesteld); -------------------------------------
h. jika kekayaan PEMINJAM
atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib; ---------------------------------------------------------------------------
i. apabila PENJAMIN atau
salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam
sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau ber-hubungan dengan pinjaman uang
atau pemberian kredit di mana PEMINJAM atau Penanggung adalah sebagai pihak
yang meminjam atau menang-gung/menjamin (borg), dan bilamana kelalaian
atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang
lain dalam perjanji-an tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang
diberikan dalam perjanjian tersebut, menjadi harus dibayar atau dibayar kembali
dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pem-bayaran
yang telah ditentukan. -----------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam terjadinya salah
satu hal atau peristiwa tersebut di atas, BANK tidak berkewajiban lagi untuk
memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam
oleh PEMINJAM dan BANK berhak untuk:-----------------------------------
a. menuntut/menagih
pembayaran dan pembayaran kembali atas semua utang-utang PEMINJAM berdasarkan
Perjanjian ini (dan/atau penambahan, per-ubahan, dan penggantiannya kemudian),
termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/ata;-------------------------------------------
b. melaksanakan dan
mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada
BANK, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya. ------------------------
Pasal 16
Tanpa
mengurangi hak dari BANK untuk menuntut/menagih pembayaran utang kepada PEMINJAM,
maka PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet/memotong
Rekening PEMINJAM pada setiap cabang dari BANK untuk:------------
a. biaya-biaya Perjanjian
Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta biaya-biaya
lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian Kredit ini dan
pelaksanaannya, termasuk biaya-biaya untuk advis dan bantuan penasihat hukum
BANK, biaya Notaris, bea meterai, utang pokok dan bunga, biaya-biaya balik nama
(bila ada), serta segala biaya yang timbul untuk menagih utang ini dan
pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;------------------------------------------------------------------------
b. bunga dan biaya-biaya
lain.-------------------------------------------------------------------------
Pasal 17
1. Kewajiban PEMINJAM untuk
membayar kembali utangnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau
berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib
dipenuhi oleh PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya
(kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak
untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim).------------------
PEMINJAM dengan ini
melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------
2. PEMINJAM menyetujui
untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap BANK atau badan
lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut
berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Aksep atau
perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini atau yang
timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa pun juga. -----------------------------------------------------------------------------------
PEMINJAM
menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk
tidak membayar, atau menuntut kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran,
atau untuk di perhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran atau
pemenuhan kewajiban-kewajiban PEMINJAM kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian
Kredit ini.-------
3. Jaminan harus
diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dan PEMINJAM wajib menutup asuransi
jiwa yang besarnya akan ditentukan Kreditur dan men-cantumkan Banker’s Clause
PT. BANK TINGTONG tbk, sedangkan biaya-biaya pe-nutupan asuransi tersebut ditanggung
dan dibayar oleh Peminjam. -----------------------------------------------------------
Pasal 18
- Untuk Perjanjian Kredit
ini berlaku ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran Bank yang isinya telah
diketahui dan disetujui oleh PEMINJAM.-------------------------------------
- Dalam kejadian
Perjanjian Kredit ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan
syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk rekening koran
tersebut, syarat-syarat khusus dalam Perjanjian Kredit ini yang akan berlaku.--------------------------
- Untuk Perjanjian Kredit
ini PEMINJAM lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan
mengenai kredit-kredit yang dijalankan oleh Bank dan kepada Hukum dan Peraturan
perundang-undangan yang sekarang atau yang berlaku di kemudian hari di
Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 19
- Bilamana BANK
menjalankan hak-hak dan/atau hak-hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian
Kredit ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya)
dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau
perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian
itu, maka semua hasil yang diterima oleh BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan
yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari
pihak ketiga, akan diperhitungkan dengan semua utang-utang PEMINJAM kepada
BANK. -------------------------------------------------
- Apabila hasil jaminan
tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANK, maka BANK wajib membayar
kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk
membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------
- Bilamana hasil tersebut
ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka
kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk
melunasinya. --------------------------------------------------
Pasal 20
1. Setiap jumlah uang yang
diterima oleh BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PEMINJAM
berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang
disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk: -----------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA : untuk membayar semua ongkos pengacara
dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK untuk pembuatan dan
pe-laksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;
KEDUA : untuk
pembayaran bunga yang terutang;
KETIGA : untuk pembayaran jumlah utang pokok;
KEEMPAT :untuk setiap jumlah
lain yang terutang kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap
perjanjian yang berkenaan.
Pasal 21
Guna
menjamin lebih jauh semua pembayaran utang-utang PEMINJAM kepada BANK, baik
yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan
perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau
karena garansi BANK, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi, atau surat
dagang lain yang ditandatangani oleh PEMINJAM, baik sebagai akseptan, endosan,
penarik, avalist, penanggung dari utang PEMINJAM lain, atau karena sebab apa
pun juga, maka PEMINJAM dengan ini menyerahkan kepada BANK untuk dibuat
perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan BANK, yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------------------
-Merek Kendaraan : Lexux/Autometik
- Tipe Kendaraan : lexus Rx 270
- Tahun Kendaraan : 2011
- Nomor Mesin : 1UZ V8
- Nomor Chasis : 5tu33
- Nomor BPKB : R/E422521/VIII/2011/DITLLPMTJ
- Nomor Faktur / Invoice : 768.0987.2011
- Nomor Polisi : P.1111 DA
- Nilai Benda Fidusia : 75.000.000.000
- Nilai Penjaminan :
75.000.000.00 selanjutnya disebut Jaminan.---------------------
-Yang akan diikat secara tersendiri dalam Akta perjanjian kredit.----------------------------------
Pasal 22
PEMINJAM
dengan ini menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut:
a. bahwa PEMINJAM pada
waktu ini tidak tersangkut dalam perkara/sengketa berupa apa pun juga di muka
pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam
harta kekayaan PEMINJAM dan dapat mempe-ngaruhi kemampuan PEMINJAM untuk
melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini
dan/atau surat-surat Aksep;--------------------------------------------------
b. bahwa untuk membuat,
menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang
diuraikan dalam Pasal 21 dan surat-surat Aksep, PEMINJAM tidak memerlukan izin
atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga;----------------------------
c. bahwa pada waktu ini
tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa
kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 di atas ini, dan
juga pemberian fasilitas kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau
timbulnya suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran. -------------------------------------------------
Pasal 23
1. Semua dan setiap kuasa
yang diberikan kepada BANK dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini
merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian
Kredit ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Perjanjian Kredit ini tidak akan
dibuat oleh BANK dan PEMINJAM, dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut
tidak dapat ditarik /dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa
tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus,
karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau karena
terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga, BANK dan PEMINJAM
dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.------
2. Mengenai Perjanjian
Kredit ini BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan Pasal 1266 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara
menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian. --------------------------------------------
3. Terhadap Perjanjian
Kredit ini akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Mengenai Perjanjian
Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya PEMINJAM memilih tempat
tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jember. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di Jember pada tanggal sebagaimana tersebut di atas, serta dibuat rangkap
dua dengan meterai cukup sehingga meiliki kekuatan hukum yang sama.
BANK PEMINJAM
PT TINGTONG CABANG JEMBER
Halo,
BalasHapusHal ini untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya, Angela taylor pemberi pinjaman pinjaman swasta memiliki membuka peluang keuangan untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan di bawah syarat dan kondisi yang jelas dan dimengerti Dari
$ 20.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (louissonia1986@hotmail.com)
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com
BalasHapus