Minggu, 05 Mei 2013



BUKTI-BUKTI PENDUKUNG DARI KEDUA BELAH PIHAK :

A. Hutang Termohon Pailit Kepada Pemohon Pailit I
1.    Bahwa, pada tanggal 01 April 2009 telah terjadi Kontrak Kerja/Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.034/SPPP-TK/IV/09 tanggal 01 April 2009 yang ditanda tangani oleh Pemohon Pailit I dengan Termohon Pailit hal mana Surat Perjanjian tersebut di selanjutnya di WARMERKING oleh Notaris KOMARUDIN, SH, dengan Nomor Warmerking : 553/W/IV/2009 tanggal 14 April 2009, untuk Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya Tahap I (satu) sebanyak 5 (lima) Unit, dengan Nilai Total Borongan sebesar Rp. 3.847.500.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima ratus Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------Bukti : P-1-----------------------------------------------------
2.    Bahwa, dari Kontrak Kerja / Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.034/SPPP-TK/IV/09 tanggal 01 April 2009 sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dibuatlah Surat Perintah Kerja, sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : 031/SPK/Y.DNJ/2009 tertanggal 14 April 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------Bukti : P-2----------------------------------------------------
3.    Bahwa, selanjutnya Pemohon Pailit I melaksanakan Pekerjaan sebagaimana Kontrak Kerja dan Surat Perintah Kerja, sampai akhirnya pada tanggal 01 Juni 2009 telah dilakukan OPNAME PEKERJAAN yang hasilnya dituangkan dalam BERITA ACARA OPNAME PEKERJAAN No.001-BA/CGN-Y.DNJ/VI/2009 tanggal 01 Juni 2009 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon Pailit I telah melaksanakan Pekerjaan dimaksud telah mencapai progress pekerjaan sampai dengan 36,53 % (tiga puluh enam koma lima puluh tiga persen), oleh karena-nya Pemohon Pailit I berhak atas pembayaran progress kerja tahap pertamasebesar 30 % (tiga puluh persen) dari Total Nilai Kontrak, sehinggal dapat dihitung sebesar : 30 % X Rp. 3.847.500.000,- = Rp. 1.154.250.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua RatusLima Puluh Ribu Rupiah). ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Bukti : P-3 ---------------------------------------------------
4.    Bahwa, disamping itu berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Barang Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.035/SP/Y.DNJ/IV/09 tanggal 01 April 2009 yang ditanda tangani oleh Pemohon Pailit I dengan Termohon Pailit, hal mana Surat Perjanjian tersebut selanjutnya di WARMERKING oleh Notaris KOMARUDIN, SH, dengan Nomor Warmerking : 552/W/IV/2009 tanggal 14 April 2009, yaitu Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Laptop H P sebanyak 200 (Duaratus) Unit untuk keperluan Termohon Pailit, dengan Total Nilai Kontrak sebesar Rp.2.856.000.000,- (Dua milyar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) ; --------------------Bukti : P-4-------------------
5.    Bahwa, untuk melaksanakan sebagaimana yang terurai dalamn Surat Perjanjian Pengadaan Barang Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.035/SP/Y.DNJ/IV/09 tanggal 01 April 2009 yang ditanda tangani oleh Pemohon Pailit I dengan Termohon Pailit, Pemohon Pailit I telah melaksanakan sebanyak 2 (dua) kali Pengiriman Barang, yaitu PERTAMA pada tanggal 17 April 2009 sebanyak 50 (lima puluh) unit Laptop H P sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 01 April 2009 yang ditanda-tangani oleh Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit I, dan KEDUA pada tanggal 23 April 2009 sebanyak 50 (lima puluh) unit Laptop H P sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal 01 April 2009 yang ditanda-tangani oleh Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit I ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------Bukti : P-5, dan P-6 ;----------------------------------------
6.    Bahwa, harga Laptop per-Unit adalah Rp.14.280.000,- (Empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), maka berdasarkan INVOICE yang dikirim Pemohon Pailit I kepada Termohon Pailit yaitu INVOICE No : 01/Inv/CGN-Keu/IV/09 tanggal 17 April 2009 senilai Rp.714.000.000,- (Tujuh ratus empat belas juta rupiah), dan INVOICE No : 02/Inv/CGNKeu/ IV/09 tanggal 23 April 2009 senilai Rp.714.000.000,- (Tujuh ratus empat belas juta rupiah), sehingga Total Tagihan Pemohon Pailit I terhadap Termohon Pailit berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Barang Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.035/SP/Y.DNJ/IV/09 tanggal 01 April 2009 adalah sebesar Rp.1.428.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); -------------------------------------------------Bukti : P-7, dan P-8 ;-----------------------------------------
7.    Bahwa, selanjutnya berdasarkan Kontrak Kerja / Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.051/SPPP/Y.DNJ-CGN/IV/09 tanggal 23 April 2009 yang ditanda tangani oleh Pemohon Pailit I dengan Termohon Pailit hal mana Surat Perjanjian tersebut di LEGALISASI oleh Notaris KOMARUDIN, SH, dengan Nomor Legalisasi : 561/L/IV/2009 tanggal 23 April 2009, untuk Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya Tahap II (dua) sebanyak 5 (lima) Unit, dengan Nilai Total Proyek sebesar Rp.4.275.000.000,- (Empat milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)-----------------------------------------------------------------Bukti : P-9;-------------------------------------------------
8.    Bahwa, hal Pekerjaan Pemborongan sebagaimana Surat Perjanjian tersebut tidak dapat berjalan karena Termohon Pailit Belum menyelesaikan pembayaran pekerjaan Tahap I (satu) maka untuk hal ini Termohon Pailit terkena Klaim Progres Kerja Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.051/SPPP/Y.DNJ-CGN/IV/09 tanggal 23 April 2009, berdasarkan perhitungan Pemohon Pailit I adalah sebesar Rp.29.547.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Hal Klaim Progres kerja merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar serta sudah dapat ditagih, sebesar Rp.29.547.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;--------------------------------------Bukti : P-10;----------------------------------------------
10.   Bahwa, disamping Termohon Pailit terkena beban Klaim Progres Kerja sebagaimana tersebut di atas, karena Pemohon Pailit I telah memesanbeberapa Material yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaanpemborongan tersebut maka Termohon Pailit juga terkena beban KlaimPengembalian Dana Deposit Material sebesar Rp.84.600.000,- (DelapanPuluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Hal Klaim PengembalianDana Deposit Material merupakan hutang Termohon Pailit kepadaPemohon Pailit I yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar serta sudahdapat ditagih, sebesar Rp.84.600.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ; ---------------------------------Bukti : P-11;--------------------------
11.   Bahwa, pada tanggal 12 Mei 2009 telah dibuat dan ditanda-tangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan antara Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit I yaitu Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 045/SPPP/Y.DNJ-TK/V/2009 tentang Proyek Pembangunan Rumah Kos 3 lantai untuk Akper Dharma Husada YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN DAN PELAYANAN MEDIS (YPKPM) DHARMA NUSANTARA JAYA dengan Total Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp.7.884.000.000,- (Tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah) ; ----------------------------------------------------Bukti : P-12;----------------------------------------------
12. Bahwa, hal pekerjaan Pembangunan Rumah Kos 3 lantai tersebut belum dapat berjalan yang disebabkan bukan karena kesalahan Pemohon Pailit I, akan tetapi karena Perbuatan Termohon Pailit sendiri, maka sangat beralasan apabila Termohon Pailit juga terkena beban Klaim Pengembalian Dana Pekerjaan Rumah Kost 3 (tiga) lantai sebesar Rp.384.300.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Hal Klaim Pengembalian Dana Pekerjaan Rumah Kost 3 (tiga) lantai merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar serta sudah dapat ditagih, sebesar Rp.384.300.000,- (tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------Bukti : P-13;---------------------------------------------------
13.   Bahwa, Termohon Pailit juga terkena beban Klaim Pengembalian Dana Pekerjaan Rumah Kost 3 (tiga) lantai berdasarkan Kontrak / Perjanjian No.045/SPPP/Y.DNJ/V/09 tanggal 12 Mei 2009 sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Hal Klaim Pengembalian Dana Pekerjaan Rumah Kost 3 (tiga) lantai merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar serta sudah dapat ditagih, sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;-------------------------------Bukti : P-14;--------------------------------------
14.   Bahwa, akibat Termohon Pailit belum membayar kepada Pemohon Pailit I atas hutang-hutang Termohon Pailit sebagaimana terurai di atas, maka Pemohon Pailit I merasa sangat dirugikan oleh Termohon Pailit, baik kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil. Untuk kerugian Immateriil yang diderita Pemohon Pailit I dapat dihitung sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Karena kerugian-kerugian yang diderita Pemohon Pailit I disebabkan karena perbuatan Termohon Pailit, maka kerugian Immateriil Pemohon Pailit sebesar Rp.200.000.000,- (DuaRatus Juta Rupiah) harus dibebankan kepada Termohon Pailit dan merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang telahjatuh tempo dan belum dibayar ; -------------------------------------------Bukti : P-15;-----------------------------------------

B. Hutang Termohon Pailit Kepada Pemohon Pailit II
15.   Bahwa, pada tanggal 10 Maret 2009 telah terjadi Perjanjian Pengadaan Note Book  antara Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit II sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 036/SPPP/Y.DNJ-IPT/III/2009, yang berisi Pengadaan Note Book / Laptop sebanyak 617 Unit dengan nilai total seharga Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);------------------------------------------- Bukti P-16;--------------------------------------------
16.   Bahwa, pada tanggal 11 Maret 2009 Temohon Pailit telah menerbitkan pesanan barang sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian kepada Pemohon Pailit II ; ----------------------------------------------------------------Bukti : P-17;------------------------------------------
17. Bahwa, pada tanggal 11 Maret 2009, Pemohon Pailit II telah mengirim barang pesanan Termohon Pailit yaitu 50 (lima puluh) Unit Laptop merk Dell berikut dengan Tas-nya, yang telah diterima secara baik oleh Termohon Pailit dengan bukti Surat Serah Terima ---------------------------------------- Bukti : P-18;------------------------------------
18.   Bahwa, pada tanggal 04 April 2009 telah diterbitkan Surat Pernyataan dari Termohon Pailit dengan Nomor Surat, No. 015/SP/Y-DNJ/III/2009., pada pokok-nya berisi Pernyataan termohon Pailit akan melunasi pembayaran atas pembelian Laptoptersebut kepada Pemohon Pailit II pada hari RABU tanggal 8 April 2009, dan apabila tidak dapat memenuhi sebagaimana tersebut di atas maka Termohon Pailit bersedia dituntut baik pidana maupun perdata ; -----------------Bukti : P-19;---------------
19.   Bahwa, alat-alat pembayaran yang telah dilaksanakan oleh Termohon Pailit untuk pelunasan kepada Pemohon Pailit II yaitu dengan CEK, akantetapi ternyata CEK yang digunakan oleh Termohon Pailit untukmembayar hutang-hutang-nya kepada Pemohon Pailit II ternyata adalah  CEK kosong tidak ada dana-nya dan atas nama orang lain Bukti :-------------------------------------------Bukti : P-20;-------------------------------
20.   Bahwa, disamping pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Pailit menggunakan CEK yang ternyata CEK kosong, Termohon Pailit pun menjanjikan pembayaran dengan Bank Garansi (BG) dari PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., akan tetapi akhirnya diketahui bahwa Bank Garansi yang dinyatakan Termohon Pailit setelah dimintakan Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi kepada Bank dimaksud ternyata Bank Garansi dimaksud Tidak Pernah Diterbitkan dan Tidak Tercatat pada Administrasi PT. Bank Mandiri (persero), Tbk.; ---------------- Bukti : P-21; ----------------