BUKTI-BUKTI PENDUKUNG DARI KEDUA BELAH
PIHAK :
A. Hutang Termohon Pailit Kepada Pemohon Pailit I
1. Bahwa, pada tanggal 01
April 2009 telah terjadi Kontrak Kerja/Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Rumah
Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara
Jaya No.034/SPPP-TK/IV/09 tanggal 01 April 2009 yang ditanda tangani oleh Pemohon
Pailit I dengan Termohon Pailit hal mana Surat Perjanjian tersebut di
selanjutnya di WARMERKING oleh Notaris KOMARUDIN, SH, dengan Nomor Warmerking :
553/W/IV/2009 tanggal 14 April 2009, untuk Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal
Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya Tahap
I (satu) sebanyak 5 (lima) Unit, dengan Nilai Total Borongan sebesar Rp. 3.847.500.000,-
(Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima ratus Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------Bukti
: P-1-----------------------------------------------------
2. Bahwa, dari Kontrak Kerja /
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper
Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.034/SPPP-TK/IV/09 tanggal 01
April 2009 sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dibuatlah Surat Perintah
Kerja, sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor : 031/SPK/Y.DNJ/2009 tertanggal
14 April 2009 ; -----------------------------------------------------------------------------------Bukti
: P-2----------------------------------------------------
3. Bahwa, selanjutnya Pemohon
Pailit I melaksanakan Pekerjaan sebagaimana Kontrak Kerja dan Surat Perintah
Kerja, sampai akhirnya pada tanggal 01 Juni 2009 telah dilakukan OPNAME
PEKERJAAN yang hasilnya dituangkan dalam BERITA ACARA OPNAME PEKERJAAN No.001-BA/CGN-Y.DNJ/VI/2009
tanggal 01 Juni 2009 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon Pailit I
telah melaksanakan Pekerjaan dimaksud telah mencapai progress pekerjaan sampai
dengan 36,53 % (tiga puluh enam koma lima puluh tiga persen), oleh karena-nya Pemohon
Pailit I berhak atas pembayaran progress kerja tahap pertamasebesar 30 % (tiga
puluh persen) dari Total Nilai Kontrak, sehinggal dapat dihitung sebesar : 30 %
X Rp. 3.847.500.000,- = Rp. 1.154.250.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh
Empat Juta Dua RatusLima Puluh Ribu Rupiah). ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti : P-3 ---------------------------------------------------
4. Bahwa, disamping itu
berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Barang Yayasan Dharma Nusantara Jaya
No.035/SP/Y.DNJ/IV/09 tanggal 01 April 2009 yang ditanda tangani oleh Pemohon
Pailit I dengan Termohon Pailit, hal mana Surat Perjanjian tersebut selanjutnya
di WARMERKING oleh Notaris KOMARUDIN, SH, dengan Nomor Warmerking : 552/W/IV/2009
tanggal 14 April 2009, yaitu Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Laptop H P sebanyak
200 (Duaratus) Unit untuk keperluan Termohon Pailit, dengan Total Nilai Kontrak
sebesar Rp.2.856.000.000,- (Dua milyar delapan ratus lima puluh enam juta
rupiah) ; --------------------Bukti : P-4-------------------
5. Bahwa, untuk melaksanakan
sebagaimana yang terurai dalamn Surat Perjanjian Pengadaan Barang Yayasan
Dharma Nusantara Jaya No.035/SP/Y.DNJ/IV/09 tanggal 01 April 2009 yang ditanda
tangani oleh Pemohon Pailit I dengan Termohon Pailit, Pemohon Pailit I telah melaksanakan
sebanyak 2 (dua) kali Pengiriman Barang, yaitu PERTAMA pada tanggal 17 April
2009 sebanyak 50 (lima puluh) unit Laptop H P sebagaimana Berita Acara
Penyerahan Barang tertanggal 01 April 2009 yang ditanda-tangani oleh Termohon
Pailit dengan Pemohon Pailit I, dan KEDUA pada tanggal 23 April 2009 sebanyak
50 (lima puluh) unit Laptop H P sebagaimana Berita Acara Penyerahan Barang tertanggal
01 April 2009 yang ditanda-tangani oleh Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit I
; ----------------------------------------------------------------------------------------------------Bukti
: P-5, dan P-6 ;----------------------------------------
6. Bahwa, harga Laptop
per-Unit adalah Rp.14.280.000,- (Empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu
rupiah), maka berdasarkan INVOICE yang dikirim Pemohon Pailit I kepada Termohon
Pailit yaitu INVOICE No : 01/Inv/CGN-Keu/IV/09 tanggal 17 April 2009 senilai
Rp.714.000.000,- (Tujuh ratus empat belas juta rupiah), dan INVOICE No :
02/Inv/CGNKeu/ IV/09 tanggal 23 April 2009 senilai Rp.714.000.000,- (Tujuh
ratus empat belas juta rupiah), sehingga Total Tagihan Pemohon Pailit I terhadap
Termohon Pailit berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Barang Yayasan Dharma
Nusantara Jaya No.035/SP/Y.DNJ/IV/09 tanggal 01 April 2009 adalah sebesar
Rp.1.428.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);
-------------------------------------------------Bukti : P-7, dan P-8 ;-----------------------------------------
7. Bahwa, selanjutnya
berdasarkan Kontrak Kerja / Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal
Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya No.051/SPPP/Y.DNJ-CGN/IV/09
tanggal 23 April 2009 yang ditanda tangani oleh Pemohon Pailit I dengan
Termohon Pailit hal mana Surat Perjanjian tersebut di LEGALISASI oleh Notaris
KOMARUDIN, SH, dengan Nomor Legalisasi : 561/L/IV/2009 tanggal 23 April 2009,
untuk Pemborongan Pekerjaan Rumah Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma
Husada Yayasan Dharma Nusantara Jaya Tahap II (dua) sebanyak 5 (lima) Unit,
dengan Nilai Total Proyek sebesar Rp.4.275.000.000,- (Empat milyar dua ratus
tujuh puluh lima juta
rupiah)-----------------------------------------------------------------Bukti :
P-9;-------------------------------------------------
8. Bahwa, hal Pekerjaan
Pemborongan sebagaimana Surat Perjanjian tersebut tidak dapat berjalan karena
Termohon Pailit Belum menyelesaikan pembayaran pekerjaan Tahap I (satu) maka
untuk hal ini Termohon Pailit terkena Klaim Progres Kerja Pekerjaan Rumah
Tinggal Dosen dan Dokter Kampus Akper Dharma Husada Yayasan Dharma Nusantara
Jaya No.051/SPPP/Y.DNJ-CGN/IV/09 tanggal 23 April 2009, berdasarkan perhitungan
Pemohon Pailit I adalah sebesar Rp.29.547.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima
Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Hal Klaim Progres kerja merupakan hutang Termohon
Pailit kepada Pemohon Pailit I yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar serta
sudah dapat ditagih, sebesar Rp.29.547.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima
Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;--------------------------------------Bukti
: P-10;----------------------------------------------
10. Bahwa, disamping Termohon
Pailit terkena beban Klaim Progres Kerja sebagaimana tersebut di atas, karena
Pemohon Pailit I telah memesanbeberapa Material yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaanpemborongan tersebut maka Termohon Pailit juga terkena
beban KlaimPengembalian Dana Deposit Material sebesar Rp.84.600.000,-
(DelapanPuluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Hal Klaim PengembalianDana
Deposit Material merupakan hutang Termohon Pailit kepadaPemohon Pailit I yang
sudah jatuh tempo dan belum dibayar serta sudahdapat ditagih, sebesar
Rp.84.600.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ;
---------------------------------Bukti : P-11;--------------------------
11. Bahwa, pada tanggal 12 Mei
2009 telah dibuat dan ditanda-tangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
antara Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit I yaitu Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan Nomor : 045/SPPP/Y.DNJ-TK/V/2009 tentang Proyek Pembangunan Rumah Kos
3 lantai untuk Akper Dharma Husada YAYASAN PENDIDIKAN KESEHATAN DAN PELAYANAN
MEDIS (YPKPM) DHARMA NUSANTARA JAYA dengan Total Nilai Kontrak Pekerjaan
sebesar Rp.7.884.000.000,- (Tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta
rupiah) ; ----------------------------------------------------Bukti : P-12;----------------------------------------------
12. Bahwa, hal pekerjaan Pembangunan Rumah Kos 3 lantai tersebut belum
dapat berjalan yang disebabkan bukan karena kesalahan Pemohon Pailit I, akan
tetapi karena Perbuatan Termohon Pailit sendiri, maka sangat beralasan apabila
Termohon Pailit juga terkena beban Klaim Pengembalian Dana Pekerjaan Rumah Kost
3 (tiga) lantai sebesar Rp.384.300.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta
Tiga Ratus Ribu Rupiah). Hal Klaim Pengembalian Dana Pekerjaan Rumah Kost 3 (tiga)
lantai merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit I yang sudah
jatuh tempo dan belum dibayar serta sudah dapat ditagih, sebesar
Rp.384.300.000,- (tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ;
----------------------------------------------------------------------Bukti :
P-13;---------------------------------------------------
13. Bahwa, Termohon Pailit juga
terkena beban Klaim Pengembalian Dana Pekerjaan Rumah Kost 3 (tiga) lantai
berdasarkan Kontrak / Perjanjian No.045/SPPP/Y.DNJ/V/09 tanggal 12 Mei 2009
sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Hal Klaim Pengembalian Dana
Pekerjaan Rumah Kost 3 (tiga) lantai merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon
Pailit I yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar serta sudah dapat ditagih,
sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;-------------------------------Bukti
: P-14;--------------------------------------
14. Bahwa, akibat Termohon
Pailit belum membayar kepada Pemohon Pailit I atas hutang-hutang Termohon
Pailit sebagaimana terurai di atas, maka Pemohon Pailit I merasa sangat
dirugikan oleh Termohon Pailit, baik kerugian Materiil maupun kerugian
Immateriil. Untuk kerugian Immateriil yang diderita Pemohon Pailit I dapat
dihitung sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Karena
kerugian-kerugian yang diderita Pemohon Pailit I disebabkan karena perbuatan
Termohon Pailit, maka kerugian Immateriil Pemohon Pailit sebesar
Rp.200.000.000,- (DuaRatus Juta Rupiah) harus dibebankan kepada Termohon Pailit
dan merupakan hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang telahjatuh
tempo dan belum dibayar ; -------------------------------------------Bukti :
P-15;-----------------------------------------
B. Hutang Termohon Pailit Kepada Pemohon Pailit II
15.
Bahwa, pada tanggal 10 Maret 2009 telah terjadi
Perjanjian Pengadaan Note Book antara
Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit II sebagaimana Surat Perjanjian Nomor :
036/SPPP/Y.DNJ-IPT/III/2009, yang berisi Pengadaan Note Book / Laptop sebanyak
617 Unit dengan nilai total seharga Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);-------------------------------------------
Bukti P-16;--------------------------------------------
16. Bahwa, pada tanggal 11
Maret 2009 Temohon Pailit telah menerbitkan pesanan barang sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian kepada Pemohon Pailit II ; ----------------------------------------------------------------Bukti
: P-17;------------------------------------------
17. Bahwa, pada tanggal 11 Maret 2009, Pemohon Pailit II telah mengirim barang
pesanan Termohon Pailit yaitu 50 (lima puluh) Unit Laptop merk Dell berikut
dengan Tas-nya, yang telah diterima secara baik oleh Termohon Pailit dengan
bukti Surat Serah Terima ---------------------------------------- Bukti : P-18;------------------------------------
18. Bahwa, pada tanggal 04 April 2009 telah
diterbitkan Surat Pernyataan dari Termohon Pailit dengan Nomor Surat, No.
015/SP/Y-DNJ/III/2009., pada pokok-nya berisi Pernyataan termohon Pailit akan
melunasi pembayaran atas pembelian Laptoptersebut kepada Pemohon Pailit II pada
hari RABU tanggal 8 April 2009, dan apabila tidak dapat memenuhi sebagaimana
tersebut di atas maka Termohon Pailit bersedia dituntut baik pidana maupun
perdata ; -----------------Bukti : P-19;---------------
19. Bahwa, alat-alat pembayaran yang telah dilaksanakan oleh Termohon Pailit
untuk pelunasan kepada Pemohon Pailit II yaitu dengan CEK, akantetapi ternyata
CEK yang digunakan oleh Termohon Pailit untukmembayar hutang-hutang-nya kepada
Pemohon Pailit II ternyata adalah CEK
kosong tidak ada dana-nya dan atas nama orang lain Bukti :-------------------------------------------Bukti
: P-20;-------------------------------
20. Bahwa, disamping pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Pailit menggunakan
CEK yang ternyata CEK kosong, Termohon Pailit pun menjanjikan pembayaran dengan
Bank Garansi (BG) dari PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., akan tetapi akhirnya
diketahui bahwa Bank Garansi yang dinyatakan Termohon Pailit setelah dimintakan
Konfirmasi Kebenaran Bank Garansi kepada Bank dimaksud ternyata Bank Garansi dimaksud
Tidak Pernah Diterbitkan dan Tidak Tercatat pada Administrasi PT. Bank Mandiri
(persero), Tbk.; ---------------- Bukti : P-21; ----------------